GridOto.com - Oknum parkir yang diduga beroperasi secara ilegal di Lapangan Purna MTQ, Kota Pekanbaru patok harga selangit.
Retribusi parkir yang dikenakan pada area tersebut mencapai Rp 10 ribu untuk mobil.
Melansir Tribunpekanbaru.com, tarif tersebut 5 kali lipat lebih mahal dibanding dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Besaran yang telah ditetapkan untuk motor sebesar Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000.
(Baca Juga: Parkir Liar di Setiabudi Jakarta, 230 Motor Terjaring Operasi)
"Kita tegaskan bahwa besaran itu berlebihan," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, v, Minggu (1/3).
Ia mengaku tak mengetahui oknum yang menerbitkan tiket dan pengelola parkir tersebut.
"Kita sudah dapat kabar dari masyarakat, kita sedang telusuri siapa yang menerbitkan tiket ini," terangnya.
Kepala UPT Perparkiran tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pengelola parkir mengajukan permohonan ke Dishub Kota Pekanbaru.
(Baca Juga: Video Tukang Parkir Tantang Anggota TNI di Cirebon, Ini Kronologinya)
Nantinya Dishub akan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT).
"Mereka seharusnya punya SPT, kalau yang tidak punya SPT itu ilegal," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Heboh Tiket Parkir Illegal di Area Purna MTQ Pekanbaru, Pungutan Rp 10.000 Sekali Parkir"