(Baca Juga: Video Tukang Parkir Tantang Anggota TNI di Cirebon, Ini Kronologinya)
Nantinya Dishub akan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT).
"Mereka seharusnya punya SPT, kalau yang tidak punya SPT itu ilegal," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Heboh Tiket Parkir Illegal di Area Purna MTQ Pekanbaru, Pungutan Rp 10.000 Sekali Parkir"