Jangan Ngawur, Ini Cara dan Etika Berkendara yang Benar Saat di Persimpangan

Laili Rizqiani - Minggu, 1 Maret 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi pertigaan jalan by pass leles dari arah Bandung (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Kesalahpahaman pengendara di persimpangan jalan sering kali menyebabkan kemacetan, kecelakaan hingga pertikaian.

Padahal cara dan etika berkendara ketika berada di persimpangan sudah dijelaskan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka pengendara lain yang sudah berada di jalan utama yang diutamakan.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, berikut aturan lengkap mengenai berkendara di persimpangan yang tidak dikendalikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut pasal 113 ayat 1.

(Baca Juga: Begini Cara Berkendara yang Benar di Persimpangan Saat Lampu Lalu Lintas Mati)

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)

Kompas.com
Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan (Korlantas).

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar (Gambar 2), utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus,

Kompas.com
Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus (Korlantas)

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus (Lihat Gambar 2).

(Baca Juga: Saat Berkendara, Lebih Seram Menghadapi Jalan Lurus, Tikungan atau Perempatan?)

Pada pasal yang sama ayat kedua juga dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Jadi selalu hati-hati dan jangan abai terhadap sekitar ya demi keamanan dan keselamatan bersama.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Etika Berkendara yang Benar Saat di Persimpangan"