Jangan Ngawur, Ini Cara dan Etika Berkendara yang Benar Saat di Persimpangan

Laili Rizqiani - Minggu, 1 Maret 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi pertigaan jalan by pass leles dari arah Bandung (Laili Rizqiani - )

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar (Gambar 2), utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus,

Kompas.com
Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus (Korlantas)

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus (Lihat Gambar 2).

(Baca Juga: Saat Berkendara, Lebih Seram Menghadapi Jalan Lurus, Tikungan atau Perempatan?)

Pada pasal yang sama ayat kedua juga dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Jadi selalu hati-hati dan jangan abai terhadap sekitar ya demi keamanan dan keselamatan bersama.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Etika Berkendara yang Benar Saat di Persimpangan"