GridOto.com - Kesalahpahaman pengendara di persimpangan jalan sering kali menyebabkan kemacetan, kecelakaan hingga pertikaian.
Padahal cara dan etika berkendara ketika berada di persimpangan sudah dijelaskan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka pengendara lain yang sudah berada di jalan utama yang diutamakan.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, berikut aturan lengkap mengenai berkendara di persimpangan yang tidak dikendalikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut pasal 113 ayat 1.
(Baca Juga: Begini Cara Berkendara yang Benar di Persimpangan Saat Lampu Lalu Lintas Mati)
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)