GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten lakukan penindakan tegas pada truk bermuatan lebih (overtonase) yang melintas di ruas Jalan Cikande-Rangkasbitung, pada Jumat (20/02/2020) kemarin.
Hal tersebut dilakukan atas arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang mendengar keluhan warga terkait truk overtonase yang merusak ruas jalan tersebut.
"Saya sudah perintahkan Dishub Banten untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten," ujar Wahidin dikutip dari Wartakotalive.
Wahidin menambahkan, truk-truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton sering kali merusak jalan provinsi dan nasional di wilayahnya.
(Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Sebenarnya ODOL Sama Sekali Tidak Menguntungkan!)
Apabila dibiarkan, jalan yang seharusnya memiliki umur panjang nantinya akan cepat rusak dan hal tersebut akan merugikan pemerintah.
Tidak hanya itu, Wahidin juga meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase untuk mengindahkan aturan-aturan mengenai penggunaan jalan.
"Makanya kurangi tonasenya, sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan," ucap Wahidin.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase.
(Baca Juga: Pengemudi Truk Harus Tertib! PT Jasa Marga Akan Rutin Razia Truk ODOL di Ruas Tol)