Ada tujuh pengguna jalan yang mendapatkan prioritas hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca Juga: Sopir Ambulans Berbagi Cerita, Dilema Saat Terjebak Macet Hingga Mobil Terasa 'Ramai')
Artinya, ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.
Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.