Gara-gara Pelat 'Kamu Cantik' Daihatsu Gran Max Ini Kena Tilang Polisi, Akibatnya Bisa Kena Pasal Berlapis!

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 26 Februari 2020 | 17:05 WIB

Satlantas Polres Gowa menilang Daihatsu Gran Max pikap yang pakai pelat 'Kamu Cantik'. Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Melintas di Jalan Andi Mallombasang, Pengemudi Pelat 'Kamu Cantik' Ditilang, https://makassar.tribunnews.com/2020/02/26/melintas-di-jalan-andi-mallombasang-pengemudi-pelat-kamu-cantik-ditilang. Penulis: Ari Maryadi Editor: Hasriyani Latif (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Memasang pelat nomor kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pengendara di Indonesia, pemasangannya pun harus sesuai dengan aturan yang sudah beredar.

Jika memasang pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan, siap-siap kena tilang oleh kepolisian.

Seperti yang dialami pengendara Daihatsu Gran Max pikap satu ini, dirinya terpaksa berurusan dengan Satuan Lalu Lintas Polres Gowa pada Rabu (26/2/2020) pagi.

Pengendara pikap itu diberhentikan polisi karena memakai pelat kendaraan palsu. Bahkan tulisannya "Kamu Cantik".

(Baca Juga: Pelat Nomor Pelaku Begal di Bekasi Tak Terdeteksi, Polisi Gunakan Sistem Inafis Buru Tersangka)

Pengendara tersebut melintas di Jalan Andi Mallombasang belakang Museum Balla Lompoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pukul 07.00 WITA.

"Kita tindak tegas pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor palsu," kata Kasat Lantas Polres AKP Mustari, dikutip dari Tribun-Timur.com.

AKP Mustari melanjutkan, petugas tanpa menunggu waktu lama menilang pengendara tersebut.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pengemudi yang menggunakan plat nomor palsu tidak sesuai aturan.

AKP Mustari menambahkan pelanggar akan menghadapi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

(Baca Juga: Ada-Ada Saja! Yamaha Aerox 155 Hindari Tilang Elektronik Dengan Menutup Pelat Nomor! Polisi Akan Lakukan Hal Ini)

Dia akan terkena pasal berlapis. Pelanggar akan dikenakan pasal 280 karena kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kita dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas," ucap Mustari.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak bermain-main dengan memasang plat nomor palsu pada kendaraan.

"Hal itu termasuk kategori tindak pidana pemalsuan," kata Boy Samola.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Melintas di Jalan Andi Mallombasang, Pengemudi Pelat 'Kamu Cantik' Ditilang