(Baca Juga: Ada-Ada Saja! Yamaha Aerox 155 Hindari Tilang Elektronik Dengan Menutup Pelat Nomor! Polisi Akan Lakukan Hal Ini)
Dia akan terkena pasal berlapis. Pelanggar akan dikenakan pasal 280 karena kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kita dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas," ucap Mustari.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak bermain-main dengan memasang plat nomor palsu pada kendaraan.
"Hal itu termasuk kategori tindak pidana pemalsuan," kata Boy Samola.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Melintas di Jalan Andi Mallombasang, Pengemudi Pelat 'Kamu Cantik' Ditilang