GridOto.com - Razia truk Over Dimension and Over Load (ODOL) kembali dilakukan oleh petugas gabungan dari Jasa Marga, Dishub dan kepolisian di Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Rabu (26/2/2020).
Tepatnya di Rest Area KM 208 Tol Palikanci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Selama satu jam razia digelar, belasan unit truk ditilang oleh petugas.
Pasalnya, 17 unit truk tersebut terbukti melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
(Baca Juga: Wuih! Alat Ini Bisa Mengukur Beban Truk Odol, Bagimana Cara Kerjanya?)
Mengutip dari TribunJabar.id, Kepala Manajemen Lalulintas Area 2 Seksi Semarang-Cirebon Jasa Marga Transjawa Toll, Agus Hartoyo, mengatakan, penilangan itu dilakukan kepolisian yang dilibatkan dalam razia tersebut.
"Dari pukul 10.00 WIB - 11.00 WIB sudah 17 truk yang terjaring razia sehingga dilakukan tilang," kata Agus Hartoyo, dikutip dari TribunJabar.id.
Agus menambahkan, razia tersebut rutin digelar setiap bulannya untuk menindak truk yang muatannya berlebihan.
Truk over load semacam itu, menurut dia, sangat membahayakan saat melintas di ruas tol maupun jalan non-tol.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Bisa Buat Tindak Odol?)
Sebab, bisa memicu kecelakaan lalu lintas dan membuat jalanan rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan tersebut.
"Maka kami rutin menggelar razia ini agar truk nakal yang muatannya melebihi batas jera," ujar Agus Hartoyo.
Dalam razia tersebut, petugas menggunakan alat khusus untuk menimbang berat dan muatan yang dibawa kendaraan besar.
Para pengemudi truk itu diarahkan untuk membawa kendaraannya ke sebuah alat khusus yang telah disediakan.
Selanjutnya berat kendaraan dan muatan yang dibawanya akan muncul di monitor alat penimbang tersebut.
(Baca Juga: Gerbang Tol Kota Baru akan Ditambah Pintu, Kendaraan ODOL Siap-siap Putar Balik)
Jika beratnya melebihi batas maksimal, maka pengemudi diminta untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang oleh kepolisian.
Selain itu, truk yang dikemudikannya juga akan dipasang stiker khusus di bagian depannya yang menjadi tanda bahwa muatannya berlebihan.
Bahkan, sejumlah petugas juga tampak mengecek kondisi ban, kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga mengukur panjang serta lebar dimensi truk menggunakan meteran.
"Stiker itu tidak boleh dilepas sampai proses sidang tilang di pengadilan selesai," kata Agus Hartoyo.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu Jam Razia ODOL,17 Truk Ditilang di Tol Palikanci