Sebab, bisa memicu kecelakaan lalu lintas dan membuat jalanan rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan tersebut.
"Maka kami rutin menggelar razia ini agar truk nakal yang muatannya melebihi batas jera," ujar Agus Hartoyo.
Dalam razia tersebut, petugas menggunakan alat khusus untuk menimbang berat dan muatan yang dibawa kendaraan besar.
Para pengemudi truk itu diarahkan untuk membawa kendaraannya ke sebuah alat khusus yang telah disediakan.
Selanjutnya berat kendaraan dan muatan yang dibawanya akan muncul di monitor alat penimbang tersebut.
(Baca Juga: Gerbang Tol Kota Baru akan Ditambah Pintu, Kendaraan ODOL Siap-siap Putar Balik)
Jika beratnya melebihi batas maksimal, maka pengemudi diminta untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang oleh kepolisian.
Selain itu, truk yang dikemudikannya juga akan dipasang stiker khusus di bagian depannya yang menjadi tanda bahwa muatannya berlebihan.
Bahkan, sejumlah petugas juga tampak mengecek kondisi ban, kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga mengukur panjang serta lebar dimensi truk menggunakan meteran.
"Stiker itu tidak boleh dilepas sampai proses sidang tilang di pengadilan selesai," kata Agus Hartoyo.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu Jam Razia ODOL,17 Truk Ditilang di Tol Palikanci