GridOto.com - Selain Jakarta, beberapa kota besar di Indonesia sudah menerapkan CCTV e-tilang, contohnya di Surabaya dan Semarang.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang telah diterapkan di Kota Surabaya sejak sebulan lalu, tepatnya pada 16 Januari 2020.
Namun, dalam penerapan E-TLE itu terjadi sejumlah masalah, yakni soal keakuratan kamera CCTV e-tilang.
Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.
(Baca Juga: Hebat! Penerapan E-Tilang di Surabaya, Warga Tertib Berkendara, Pelanggaran Lampu Merah Berkurang)
Setelah diurus di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Surabaya, Yusril dinyatakan tidak melanggar dan tidak jadi ditilang.
Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.
"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km/jam," kata Yusril, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (21/2/2020).
Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.
(Baca Juga: Sistem E-Tilang Makin 'Ngetren', Tiga Kabupaten di Jatim Bakal Ikutan Pakai)
Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
"Di surat e-tilang menjelaskan bahwa saya melanggar aturan lalu lintas mengemudi sembari bermain ponsel. Lalu foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus," ujarnya.
Padahal, Yusril ingat betul kala itu dia tak memegang maupun bermain ponsel.
"Saya juga ingat, tangan kanan saya memegang pipi itu tidak sedang mengangkat telepon. Tetapi saya sedang menggaruk pipi saya yang gatal," ucapnya.
Yusril pun tak terima dengan pelanggaran lalulintas yang dituduhkan kepadanya, dia kemudian menggunggah keluh kesahnya mendapat surat e-tilang di media sosial Twitter.
Salah satu pengguna Twitter menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Posko Gakkum, Siola.
(Baca Juga: Surabaya Mulai Berlakukan E-Tilang Awal Tahun 2020, Tri Rismaharini : Biar Semua Disiplin...)
Di Posko Gakkum, dia menjelaskan kepada petugas jika tak bermain gawai saat mengemudi, petugas pun membuka file foto hasil jepretan kamera CCTV e-tilang untuk diteliti ulang.
Setelah diteliti, memang tangan Yusril tak terlihat memegang ponsel.
"Beberapa kali petugas memperbesar foto itu untuk memastikan bila saya tak memegang ponsel. Hasil foto di komputer kualitasnya lebih baik dibanding di surat e-tilang. Jelas di foto tersebut, tangan saya memang berada di pipi kanan. Tapi tangan saya tak menggenggam ponsel," terangnya.
Walhasil, petugas tak jadi menilang Yusril, temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.
"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel,'' urainya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto Capture CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Ponsel di Mobil