GridOto.com - Selain Jakarta, beberapa kota besar di Indonesia sudah menerapkan CCTV e-tilang, contohnya di Surabaya dan Semarang.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang telah diterapkan di Kota Surabaya sejak sebulan lalu, tepatnya pada 16 Januari 2020.
Namun, dalam penerapan E-TLE itu terjadi sejumlah masalah, yakni soal keakuratan kamera CCTV e-tilang.
Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.
(Baca Juga: Hebat! Penerapan E-Tilang di Surabaya, Warga Tertib Berkendara, Pelanggaran Lampu Merah Berkurang)
Setelah diurus di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Surabaya, Yusril dinyatakan tidak melanggar dan tidak jadi ditilang.
Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.
"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km/jam," kata Yusril, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (21/2/2020).
Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.