GridOto.com - Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Pariaman melakukan razia di lokasi yang kerap dijadikan trek balap liar anak-anak muda, hingga amankan 35 unit motor, Minggu (23/2/2020) dini hari.
Kegiatan ini tidak lepas dari adanya anak-anak muda yang ugal-ugalan atau balap liar di By Pass Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Sumatera Barat.
Razia dan penertiban ini dilakukan sejak pukul 01.00 WIB dan dilaksanakan lebih kurang sekitar 50 orang petugas gabungan Pol PP dan Polres Pariaman.
Razia gabungan dari Polres dipimpin oleh Kasat Intel dan Kagusrianit Lantas, sedangkan dari Pol PP dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Elfis Chandra, Kasi Penyidik Alrinaldi, dan Kasi Operasional Agusri sebagai Koordinator Lapangan.
Mengutip dari TribunPadang.com, Kepala Seksi Penyidik Pol PP & Damkar Kota Pariaman, Alrinaldi mengatakan sebelum melakukan razia dilakukan apel gabungan di Polres Pariaman.
"Ada empat armada, dua mobil Dalmas, dan dua mobil patroli dan juga beberapa motor anggota berpakaian preman dan langsung memblokir empat sisi di jalan dua jalur By Pass tersebut," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (23/2/2020).
Ia menutup seluruh akses lari para pelaku balap liar tersebut, sehingga semua pelaku balap liar tidak dapat melarikan diri.
"Sebagian besar pelaku balap liar terjebak dan dapat tertangkap dengan mudah oleh petugas, walaupun ada beberapa yang nekat menerobos blokade yang dibuat oleh petugas gabungan serta berhasil kabur dari penangkapan," ucapnya.
(Baca Juga: Puluhan Kendaraan Balap Liar Mangkrak di Polresta Malang Kota, Kalau Mau Diambil Wajib Bawa Orang Tua)
Alrinaldi juga menyebutkan sampai ada yang bersembunyi bersama motornya di dalam rawa-rawa dan sawah sekitar lokasi.
"Razia penertiban dan penangkapan malam ini cukup berhasil sekitar lebih kurang 35 motor pelaku balap liar diamankan dan dievakuasi ke Polres Pariaman, yang untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Disebutkannya ada sekitar 30 orang pelaku balap liar yang ikut diamankan, dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
Dikatakannya untuk anak-anak tidak diamankan, hanya diberikan pembinaan di lokasi, dan diminta untuk segera membawa surat-surat kelengkapan kendaraan ke Polres Pariaman.
(Baca Juga: Lagi-lagi, Balap Liar Kena Razia di Blitar, 56 Motor 'Didorong' ke Polres)
"Untuk temuan senjata sementara belum ditemukan, karena kendaraan pelaku balap liar belum diperiksa seluruhnya," terangnya.
Ia mengatakan balap liar selain melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum yang mana, balap liar ini juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya termasuk bagi pelaku balap liar itu sendiri.
Harapannya semoga dengan penertiban secara represif yang dilakukan oleh petugas gabungan Polres dan Pol PP ini memberikan efek jera sehingga kedepan tidak lagi terjadi.
"Kami dari Pol PP dan Damkar Kota Pariaman menghimbau warga Kota Pariaman dan sekitarnya untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan ketenteraman kita bersama agar memantau anak-anaknya, sehingga tidak menyalahgunakan kendaraannya untuk balap liar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polres Pariaman dan Satpol PP Kota Pariaman Bubarkan Sircuit Dadakan, 35 Sepeda Motor Diamankan