Alrinaldi juga menyebutkan sampai ada yang bersembunyi bersama motornya di dalam rawa-rawa dan sawah sekitar lokasi.
"Razia penertiban dan penangkapan malam ini cukup berhasil sekitar lebih kurang 35 motor pelaku balap liar diamankan dan dievakuasi ke Polres Pariaman, yang untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Disebutkannya ada sekitar 30 orang pelaku balap liar yang ikut diamankan, dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
Dikatakannya untuk anak-anak tidak diamankan, hanya diberikan pembinaan di lokasi, dan diminta untuk segera membawa surat-surat kelengkapan kendaraan ke Polres Pariaman.
(Baca Juga: Lagi-lagi, Balap Liar Kena Razia di Blitar, 56 Motor 'Didorong' ke Polres)
"Untuk temuan senjata sementara belum ditemukan, karena kendaraan pelaku balap liar belum diperiksa seluruhnya," terangnya.
Ia mengatakan balap liar selain melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum yang mana, balap liar ini juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya termasuk bagi pelaku balap liar itu sendiri.
Harapannya semoga dengan penertiban secara represif yang dilakukan oleh petugas gabungan Polres dan Pol PP ini memberikan efek jera sehingga kedepan tidak lagi terjadi.
"Kami dari Pol PP dan Damkar Kota Pariaman menghimbau warga Kota Pariaman dan sekitarnya untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan ketenteraman kita bersama agar memantau anak-anaknya, sehingga tidak menyalahgunakan kendaraannya untuk balap liar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polres Pariaman dan Satpol PP Kota Pariaman Bubarkan Sircuit Dadakan, 35 Sepeda Motor Diamankan