Menkeu Usulkan Kendaraan Bermotor Konvensional Kena Cukai, Kendaraan Listrik Bagaimana?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 21:06 WIB

Perakitkan DFSK Glory 580 di pabriknya yang berlokasi di Serang, Banten (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Yang pertama yakni kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.

“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.

Yang kedua adalah kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah, dan kendaraan untuk keperluan khusus.

Sebut saja bus umum, mobil dinas, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran yang tidak terkena cukai di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo

(Baca Juga: Regulasi PPnBM Motor Sport Hambat Benelli Bangun Pabrik di Indonesia)

Lalu yang ketiga adalah kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang diperuntukkan ekspor.

Jika benar diaplikasikan, akankah berdampak besar pada harga produk otomotif di pasar dalam negeri? Bagaimana menurut kalian, sob?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai"