"Sekarang bertambah 5 jadi totalnya 31," katanya.
Untuk anatomi jenis pelanggaran berdasarkan profesi TNI Polri sebanyak 50, PNS sebanyak 180, Pelajar 350, Mahasiswa 435, Swasta 258, Sopir 113, Pedagang 121, Nelayan/Petani 350, dan lain-lain 121.
“Setelah surat sampai di alamat bersangkutan, langsung bisa kroscek ke website sesuai dengan isi surat yang kami berikan, sehingga pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengguna jalan. Tingkat kesadaran masyarakat mulai tinggi, jadi sekarang lebih hati-hati lagi saat berkendara,” imbuh Budi Indra.
Penerapan sistem penindakan e-tilang dengan cepat untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan dan kejahatan di Jawa Timur, khususnya Kota Besar, Surabaya.