(Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ternyata Suka Mobil Listrik, Pernah Pinjam Tesla Model 3 Milik Teman Saat di Amerika)
PP terbaru tersebut menyebutkan bahwa pengenaan PPnBM kendaraan roda empat bukan lagi dari jenis dan kubikasi mesin.
Kini penghitungan PPnBM mobil berdasarkan besaran gas emisi karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan.
Jika usulan cukai ini disetujui DPR, maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini setidaknya sama dengan penerimaan berdasarkan PPnBM sebagai konsekuensi pengalihan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"