Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku sudah disesuaikan dengan segala pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada di lokasi seperti larangan berhenti, parkir dan batas kecepatan 40 kilometer/jam.
Untuk pasal 286 yang dikenakan terhadap para pelaku, itu dikarenakan knalpot yang digunakan tidak sesuai standart.
"Lalu yang terakhir, tentang pelanggaran sabuk keselamatan, kita bisa menyimpulkan dari video yang viral kemarin bahwa mereka tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.
Tono pun memberikan himbauan bagi masyarakat bahwa barang siapapun ingin melakukan kegiatan serupa, sebaiknya melakukan koordinasi dengan kepolisian.
(Baca Juga: Modifikasi Honda Civic Wonder Lemon Juice, Mobil Tua Bergaya Muda)
"Jika itu untuk kreativitas dan mengangkat potensi, kita pasti akan mengawal dan mengamankan. Karena itu tugas kita," tuturnya.
Pada kesempatan ini pula, KJD salah satu pengemudi Honda Civic tersebut, menyampaikan bahwa dirinya sungguh-sungguh meminta maaf karena perbuatan yang sudah mereka lakukan.
"Kita sungguh-sungguh meminta maaf karena kita tidak meminta izin untuk melakukan pengambilan gambar tersebut. Kita melakukannya secara spontan dan tidak kebut-kebutan seperti yang diberitakan di berbagai media," ujar KJD.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Hadirkan Pengemudi dalam Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA