AKBP Tartono, selaku Kapolres Kulon Progo menambahkan, jika video balap mobil tersebut merupakan bagian dari pembuatan film untuk sebuah project.
Namun mereka tidak mengantongi izin pada saat video tersebut dibuat.
Tartono menambahkan, segala bentuk kegiatan di area underpas harus memiliki izin karena itu merupakan fasilitas umum.
"Segala bentuk kegiatan di area Underpas harus memiliki izin karena itu merupakan fasilitas umum. Selain itu kan kecepatan di Underpas juga dibatasi," ujar Tartono.
(Baca Juga: Honda Civic Tampil Segar Modal Warna Cerah dan Body Kit Melar)
Adapun untuk para pelaku yang ikut berperan di dalam video tersebut, Tono menyampaikan sudah dilakukan penindakan.
"Hari ini juga kita melakukan penindakan berupa tilang. Namun untuk lebih jelasnya lagi besok kita akan undang mereka untuk memberikan klarifikasi," tuturnya.
Tono juga menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan tersebut dapat memperjelas kepada masyarakat mengenai apa yang dilaksanakan di dalam video tersebut.
"Jadi detail pelaksanaan dan tujuannya apa itu besok akan disampaikan, termasuk bukti tilangnya. Jadi masyarakat bisa tahu bahwa ini bukan kenakalan remaja seperti track-trackan atau balap liar," katanya.
@JogjaUpdate underpass YIA sekarang jadi ajang balapan tolong pihak yang berkompeten segera ditindaklanjuti pic.twitter.com/BPAVd2Hkny
— Mohammad Hatta (@Mohamma28992919) February 17, 2020
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kapolres Kulon Progo : Pelaku Video di Underpas YIA Sudah Ditilang