Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya.
"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.
Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.
(Baca Juga: Soal Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Suzuki Sebut Perlu Disosialisasikan Dulu Serta Dibatasi Kapasitas Mesinnya)
Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini