GridOto.com- Kementerian Perhubungan pun angkat bicara mengenai wacana motor masuk ke dalam tol.
Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal mengatakan motor tidak direkomendasikan untuk lewat jalan tol.
"Alasannya motor tidak diperuntukkan bagi perjalanan jauh. Jalur tol menghubungan lokasi dengan jarak yang jauh," jelas Risal saat diwawancarai GridOto.com beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Terhadap Wacana Jika Motor Diperbolehkan Lewat Tol)
Alasan keselamatan menjadi konsen utama Kemenhub tidak setuju adanya motor masuk jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menambahkan secara aturan memang ada regulasi yang membolehkan motor lewat tol.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 1a dinyatakan, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
"Jadi, motor dan kendaraan lain harus terpisah secara fisik," ungkap Budi Setiyadi.
Budi menyebutkan sejauh ini memang ada tol yang dilewati motor.
"Di jalur Suramadu dan Bali. Tapi ini jarak yang dekat," tegasnya.
Budi menguraikan di jalan tol kecepatan itu sangat tinggi, motor sangat bahaya jika dikendarai dalam kondisi kecepatan tinggi.
"Kalau mobil kecepatan tinggi tetap stabil, beda dengan motor. Ini bahaya banget. Namun untuk wacana itu perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," tutup Budi.