Ini Jawaban Polisi Terhadap Wacana Jika Motor Diperbolehkan Lewat Tol

M. Adam Samudra - Selasa, 11 Februari 2020 | 18:51 WIB

Petugas mencoba menghalau motor masuk tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Motor masuk ke jalan tol memang masih menjadi perdebatan.

Ada yang boleh dengan syarat tertentu. 

Namun ada juga yang kontra dengan alasan utama prilaku dan aspek keselamatan.

Pihak kepolisian diwakili Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol.Bambang Sentot Widodo mengatakan usulan mengenai motor masuk tol tidak ada.

"Setahu saya belum ada usulan mengenai adanya wacana keinginan motor masuk ke jalan tol sejauh ini," kata Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta.

Selain itu, secara aturan, untuk motor masuk tol bersamaan dengan mobil atau kendaraan roda empat atau lebih tidak ada.

(Baca Juga: Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Ini Tanggapan Ketua MPR RI)

"Enggak ada aturannya motor lewat jalan tol barengan," kata Kombes Pol. Bambang. 

Kombes Pol. Bambang menyebutkan masalah keselamatan menjadi fokus utama ketika motor diperbolehkan di jalan tol. 

Terlebih soal prilaku pengendara yang belum sepenuhnya taat aturan.

Untuk diketahui, jauh sebelumnya Bambang Soesatyo pernah menyuarakan agar motor boleh masuk jalan tol.

Ia menyebutkan sebenarnya di Indonesia ada ruas jalan tol boleh dilintasi motor.

Namun, mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol.

Baca Juga: Peresmian Tol Palembang-Kayuagung Mundur Jadi Bulan Depan, Masih Ada Catatan Penting dari Tim Penguji)

Namun ada syaratnya sob.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol.

Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol.

Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bahkan peraturan tersebut dibuat untuk mendukung dioperasikannya Jembatan Suramadu yang berstatus jalan tol. Suramadu diresmikan oleh Presiden SBY pada 10 Juni 2009.

Di Suramadu, memang ada jalur khusus untuk sepeda motor.

Sehingga tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara.