Ia menyebutkan sebenarnya di Indonesia ada ruas jalan tol boleh dilintasi motor.
Namun, mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol.
Baca Juga: Peresmian Tol Palembang-Kayuagung Mundur Jadi Bulan Depan, Masih Ada Catatan Penting dari Tim Penguji)
Namun ada syaratnya sob.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol.
Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol.
Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bahkan peraturan tersebut dibuat untuk mendukung dioperasikannya Jembatan Suramadu yang berstatus jalan tol. Suramadu diresmikan oleh Presiden SBY pada 10 Juni 2009.
Di Suramadu, memang ada jalur khusus untuk sepeda motor.
Sehingga tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara.