GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor hukumnya wajib loh, sob.
SIM sendiri memiliki masa berlaku yang mana 5 tahun sejak dibuat atau diperbaharui.
Sobat GridOto.com yang masa berlaku SIMnya hampir habis tak perlu khawatir.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling.
(Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Diganti ke SMART SIM, Bisa Gak?)
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk perpanjangan masa berlaku SIM karena memperluas jangkauan pelayanannya.
Melansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada Senin (10/2) digelar di lima lokasi berbeda. Berikut daftarnya;
1. Jakarta Timur: Dealer Honda Jl Dewi Sartika
2. Jakarta Utara: depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata