Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Ditilang, Ini Pasalnya!

Hendra - Rabu, 5 Februari 2020 | 16:39 WIB

Berteduh di Kolong Jembatan Layang mengganggu pengendara yang melintas (Hendra - )

Purnawirawan polisi ini juga menyebut pengendara tidak bisa sembarang berhenti, meski saat itu kondisi mendadak hujan.

Ia mengatakan ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009.

Menurut Budiyanto aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan.

Bila pengendara 'bandel' atau tidak patuh, polisi disebut sah segera menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian, jelas Budiyanto, sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3.

Yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto.