GridOto.com- Sering kali terlihat pengendara motor memarkir kendaraannya di bawah jembatan atau fly over saat hujan.
Para bikers ini ingin berteduh namun lokasi yang dipilih mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan pengendara yang berteduh hingga parkir di bawah jembatan penyeberangan berpotensi menimbulkan masalah.
Yakni macet dan hal lain yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.
Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105.
(Baca Juga: Proyek Flyover Purwosari Dimulai, Jalur Ditutup Total, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kota Solo)
Dalam pasal tersebut setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban," kata Budiyanto.