Viral Foto Mas-mas di Klaten Nyantai di Atas Suzuki Smash Sambil Cegat Honda Accord, Ini Kata Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 1 Februari 2020 | 07:00 WIB

Sebuah Honda Accord generasi ke-5 yang dicegat Suzuki Smash karena menyerobot jalan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

0

GridOto.com - Sebuah Honda Accord Cielo nampak dicegat pengendara Suzuki Smash di Klaten, Jawa Tengah.

Hal tersebut nampak dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram Kabar_klaten pada Sabtu (25/1).

"Tadi jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR depan barbershop. Mobil makan jalan, terus dihadang Masnya yang pakai motor," tulis pemilik akun dalam kolom caption.

Dari keterangan tersebut nampaknya pria pengendara Suzuki Smash geram dengan aksi pengemudi Honda Accord yang menyerobot jalan.

(Baca Juga: Lagi Ramai Video Pemuda Pakai Bebek Lawas Histeris Kena Tilang, Sampai Dibujuk Banyak Polisi!)

Nampak dalam foto ia berhenti dan memarkirkan motornya di tengah jalan sambil duduk santai di atas Suzuki Smash yang ia tunggangi.

Sontak unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat 15.918 likes pada saat artikel ini dibuat.

Melansir Kompas.com, Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Klaten pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Mobil sedan mengambil jalur lawan. Karena motor merasa di jalurnya, makanya pengendara sepeda motor berhenti," katanya, Kamis (30/1).

(Baca Juga: Tidak Menyalakan Lampu dan Tidak Pakai Plat Nomor, Pria Ini Malah Melawan, Polisi Ditabrak Pakai Honda Jazz)

Bobby menjelaskan bahwa di tempat kejadian tersebut terjadi kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.

"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.

Namun dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.

Namun menanggapi unggahan tersebut ia menganggap mobil sedan tersebut yang salah.

(Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Semarang, Toyota Rush Hantam Pohon Hingga Terbalik, Seorang Dosen Menjadi Korban)

"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.

Kini polisi masih mencari pengemudi mobil tersebut karena melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009.

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor ???? kiriman @ib.setiawan #klaten

A post shared by Klaten (@kabar_klaten) on

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"