Bobby menjelaskan bahwa di tempat kejadian tersebut terjadi kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.
"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.
Namun dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.
Namun menanggapi unggahan tersebut ia menganggap mobil sedan tersebut yang salah.
(Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Semarang, Toyota Rush Hantam Pohon Hingga Terbalik, Seorang Dosen Menjadi Korban)
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.
Kini polisi masih mencari pengemudi mobil tersebut karena melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009.
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"