GridOto.com - Untuk menjamin keselamatan, helm jadi perangkat wajib saat berkendara.
Tidak sembarangan, di Indonesia helm yang dipakai haruslah yang sudah lolos uji SNI (Standar Nasional Indonesia).
Untuk mendapatkan label SNI inilah parameter yang jadi patokan dalam pengujiannya.
“Ada empat pengujian yang dilakukan untuk menentukan lulus tidak standardisasi SNI pada sebuah helm," ujar Tatap Firdaus, Marketing Helm AHRS Cargloss, dikutip dari Otomotifnet.com.
"Antara lain, uji impact, uji penetrasi, uji kekuatan tali dan uji size, semua harus lulus, jika ada satu saja hasil uji yang gagal, maka sertifikat SNI tak akan dikeluarkan pada produk tersebut,” ugkapnya
(Baca Juga: Beda Sama Merek Lain, Visor Helm Arai Punya Ventilasi Udara, Ternyata Ini Loh Maksudnya)
Dijelaskan oleh Tatap, uji impact merupakan uji ketahanan cangkang helm.
Ada lima titik pada helm yang akan dibenturkan dengan benda datar atau tumpul dengan kekuatan tertentu, untuk mengetahui ketahanannya.
Kemudian, uji penetrasi adalah untuk mengetes kemampuan serap benturan dari bahan inner yang terdiri dari busa halus, kain dan styrofoam.
Cara mengujinya menggunakan dummy (boneka menyerupai kepala manusia), kemudian helm dibenturkan dengan benda tumpul.
“Nantinya angka benturan yang diterima oleh dummy tak boleh lebih dari 300G (gravity), jika lewat artinya kepala tersebut sudah gegar otak dan tidak lulus SNI,” jelas Tatap.
(Baca Juga: Mau Berburu Helm Branded Seken di Bandung? Bisa Datangi Tempat Ini, Harga Boleh Ditawar!)
Selanjutnya, uji size atau ukuran helm.
Dalam ujian ini, helm dituntut tetap punya ukuran yang tetap setelah mendapatkan benturan.
Terakhir adalah uji chain strap atau tali helm.
Helm akan diganduli beban, dan tali helm yang lulus adalah yang tidak memuai (ukuran panjang berubah), kunci yang copot, atau tali yang terputus.