GridOto.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengungkap perusahaan kredit atau leasing punya andil dalam menghambat perolehan pendapatan pajak.
Masyarakat sebagai debitur ingin memperpanjang STNK atau balik nama nomor kendaraan.
Tetapi, ada paksaan dari pihak leasing untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut lewat mereka.
Namun, dengan biaya yang tak wajar.
(Baca Juga: Males Antri Pajak Kendaraan di Samsat? Bisa ke Samling atau Gerai Samsat, Ini Daftar Lokasinya di Jakarta Utara)
Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani mendapati keluhan dari masyarakat soal fenomena ini.
"Mereka mengaku cenderung menunda membayar menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena Penerimaan Negara Bukan Pajak berkurang," ujarnya.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengungkap hal serupa.
Terlebih, terkadang pihak leasing mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.
"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis. Karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor [BPKB] jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," ungkapnya.
"Ini kan masyarakat yang akhirnya dirugikan. Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya, biaya wajibnya saya hitung cuma Rp12 juta. Mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas hal ini.
Arif menyarankan masyarakat berupaya mengurus pajak kendaraannya sendiri.
Baca Juga: Kepala BPRD Sebut Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Banyak Berada di Pantai Indah Kapuk, Siap-siap Diciduk!)
Namun, apabila tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif menyarankan agar masyarakat melaporkan kendala yang terjadi.
"Tapi kita tidak bisa masuk, karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur. Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tambahnya.
Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan oleh pihak leasing ketika mereka hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen -50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.