Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas hal ini.
Arif menyarankan masyarakat berupaya mengurus pajak kendaraannya sendiri.
Baca Juga: Kepala BPRD Sebut Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Banyak Berada di Pantai Indah Kapuk, Siap-siap Diciduk!)
Namun, apabila tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif menyarankan agar masyarakat melaporkan kendala yang terjadi.
"Tapi kita tidak bisa masuk, karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur. Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tambahnya.
Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan oleh pihak leasing ketika mereka hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen -50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.