Selain itu Enkky menjelaskan, bahwa hadirnya SPKLU di Tol Bali Mandara juga merupakan langkah konkret terhadap regulasi terkait, baik oleh Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah.
(Baca Juga: Serius Program Langit Biru, Hampir 2.000 Titik SPKLU di Jakarta)
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut mendapat sambutan positif dari Gubernur Bali, melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami membiasakan suatu yang baru. Tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan," tutur Enkky lagi.
"Tapi perlu kami tegaskan, ini adalah sebuah langkah awal dalam mendukung apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah," sambungnya.
(Baca Juga: SPLU dan SPKLU Buat Ngecas Kendaraan Listrik, Apa Bedanya?)
Enkky menambahkan, ke depan Jasamarga Bali Tol juga akan mengembangkan sumber-sumber energi baru untuk transportasi yang ramah lingkungan, misalnya energi sel surya atau matahari.
"Untuk mengembangkan teknologi berbahan baku matahari, PT JBT telah melakukan serangkaian riset dan inovasi berkelanjutan," papar Enkky.
"Rencananya, JBT akan menggunakan teknologi sel surya di sepanjang jalur motor pada Jalan Tol Bali Mandara. Selain menyediakan listrik yang bersumber dari sel surya, teknologi ini juga dapat melindungi pengguna motor dari terpaan angin," tutupnya.