Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!

Hendra - Rabu, 29 Januari 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik (Hendra - )

Untuk denda tilang sendiri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menyebut denda yang dikenakan dalam sistem E-TLE merupakan denda maksimal.

“Denda maksimal untuk E-TLE ini. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu," jelas AKBP Fahri.

Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu.

"Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu,” tutupnya.