GridOto.com - Bisa dibilang kendaraan listrik belum begitu populer dan menjadi pilihan utama transportasi masyarakat Indonesia, namun eksistensinya semakin terasa dalam beberapa tahun belakangan.
Setiap produsen tampak berlomba-lomba untuk ikut terjun memperkenalkan teknologi kendaraan listriknya di negara ini.
Bahkan, sudah ada perusahaan penyedia jasa transportasi publik yang menjadikan kendaraan listrik sebagai armada operasionalnya.
Sebagai solusi mobilitas ramah lingkungan yang bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.
(Baca Juga: Alasan Hyundai IONIQ Electric Merupakan Solusi Cerdas Untuk Masa Depan Indonesia yang Lebih Bersih)
Sebut saja Grab Indonesia yang baru-baru ini bekerjasama dengan Hyundai Motor Company (HMC), dengan mengoperasikan sebanyak 20 unit Hyundai IONIQ Electric di wilayah Jabodetabek.
Tentunya hal ini tidak lepas dari peran pemerintah yang terus mempersiapkan sekaligus mempercepat pengembangan kendaraan listrik, dan menjadikannya sebagai 'kado spesial' untuk masa depan Indonesia yang lebih bersih.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Isinya mengatur dasar pengenaan PPnBM yang tidak lagi menitikberatkan pada bentuk bodi kendaraan, namun berbasis pada emisi gas buang yang dihasilkan serta konsumsi bahan bakar.
(Baca Juga: Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget!)
Lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga belum lama ini mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik.
Kebijakan insentif pajak daerah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan, yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 3 Januari 2020 dan resmi diundangkan pada 15 Januari 2020.
Selain itu, kendaraan ramah lingkungan ini tidak termasuk ke dalam golongan yang terkena kebijakan ganjil genap (gage).
Sehingga pemilik bisa bebas menggunakan kendaraan listriknya di ibu kota negara Indonesia tersebut, tanpa perlu khawatir terkena tilang akibat melanggar aturan gage.
(BACA JUGA: Regulasi Mobil Listrik Sudah Sah! Ada Dua Dirilis Jokowi, Ini Detailnya)
Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah dan para pelaku industri otomotif Tanah Air, agar kelak tidak menjadi bomerang.
Mulai dari infrastruktur atau sarana pendukung, hingga kesiapan mental masyarakat yang mengubah alat transportasi mereka ke kendaraan listrik.