Kendaraan Listrik Untuk Semua Kalangan Masyarakat, Angan-angan yang Kini Mulai Menjadi Kenyataan

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 29 Januari 2020 | 13:49 WIB

Hyundai bekerjasama dengan Grab Indonesia menghadirkan sebanyak 20 unit IONIQ Electric untuk dijakdikan armada taksi listrik yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

(Baca Juga: Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget!)

Lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga belum lama ini mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik.

Kebijakan insentif pajak daerah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan, yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 3 Januari 2020 dan resmi diundangkan pada 15 Januari 2020.

Istimewa.
Alat pengisian dengan teknologi fast charging, yang mampu mengisi daya baterai Hyundai IONIQ Electric dari nol ke 80 persen paling cepat 57 menit.

Selain itu, kendaraan ramah lingkungan ini tidak termasuk ke dalam golongan yang terkena kebijakan ganjil genap (gage).

Sehingga pemilik bisa bebas menggunakan kendaraan listriknya di ibu kota negara Indonesia tersebut, tanpa perlu khawatir terkena tilang akibat melanggar aturan gage.

(BACA JUGA: Regulasi Mobil Listrik Sudah Sah! Ada Dua Dirilis Jokowi, Ini Detailnya)

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah dan para pelaku industri otomotif Tanah Air, agar kelak tidak menjadi bomerang.

Mulai dari infrastruktur atau sarana pendukung, hingga kesiapan mental masyarakat yang mengubah alat transportasi mereka ke kendaraan listrik.