GridOto.com - Pemkab Kudus, Jawa Tengah akan melakukan uji potensi parkir menyusul rendahnya pencapaian retribusi parkir selama 2019 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, pihaknya akan melakukan uji potensi parkir sesuai dengan petunjuk Plt Bupati.
Setiap juru parkir (jukir) selanjutnya akan menyetorkan langsung hasil pendapatannya sebesar 50 persen.
"Kalau ada uji potensi ini sudah tidak lagi ngapusi (berbohong). Nanti juga ada suveyor ke lapangan," jelas Halil dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (28/1/2020).
(Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Tegal Rp 1.000, Kalau Jukir Minta Lebih, Telepon Kepala Dishub!)
Pihaknya juga menyiapkan tim saber pungli terkait informasi dari jukir yang masih menyetorkan pendapatannya ke oknum preman.
"Kami ada petugas nanti yang akan menangani saber pungli gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan lainnya," ujar Halil lagi.
Pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 4,6 miliar pada 2020.
Target itu hanya untuk parkir umum yang berada di pinggir jalan dengan jumlah kantong parkir sebanyak 240 titik.
"Tapi tahun ini bertambah 30 titik kantong parkir. Jadi totalnya 270 titik kantong," lanjutnya.
(Baca Juga: Jukirnya Resmi Tapi Karcisnya Enggak! Kasus Malpraktik Parkir di Pekalongan, Ini Alasan Jukir.)
Sedangkan untuk target retribusi parkir khusus mencapai Rp 4,2 miliar pada 2020 ini di Kabupaten Kudus.
"Kami tidak bisa berandai-andai apakah tahun ini bisa terealisasi berapa persen, yang jelas kami ingin ada peningkatan pada tahun ini," tutup Halil.
Mengutip dari Tribunjateng.com, Selasa (28/1/2020), di Jalan Dr Lukmonohadi Kudus, jukir menerapkan tarif tidak sesuai Perda Kabupaten Kudus.
Dimana semestinya retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 500.
Namun tarif yang dikenakan jukir tersebut mencapai Rp 2.000 untuk setiap kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Uji Potensi Parkir Diberlakukan di Kudus, Dishub: Supaya Jukir Tidak Lagi Ngapusi