(Baca Juga: Jukirnya Resmi Tapi Karcisnya Enggak! Kasus Malpraktik Parkir di Pekalongan, Ini Alasan Jukir.)
Sedangkan untuk target retribusi parkir khusus mencapai Rp 4,2 miliar pada 2020 ini di Kabupaten Kudus.
"Kami tidak bisa berandai-andai apakah tahun ini bisa terealisasi berapa persen, yang jelas kami ingin ada peningkatan pada tahun ini," tutup Halil.
Mengutip dari Tribunjateng.com, Selasa (28/1/2020), di Jalan Dr Lukmonohadi Kudus, jukir menerapkan tarif tidak sesuai Perda Kabupaten Kudus.
Dimana semestinya retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 500.
Namun tarif yang dikenakan jukir tersebut mencapai Rp 2.000 untuk setiap kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Uji Potensi Parkir Diberlakukan di Kudus, Dishub: Supaya Jukir Tidak Lagi Ngapusi