GridOto.com - Pemkab Kudus, Jawa Tengah akan melakukan uji potensi parkir menyusul rendahnya pencapaian retribusi parkir selama 2019 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, pihaknya akan melakukan uji potensi parkir sesuai dengan petunjuk Plt Bupati.
Setiap juru parkir (jukir) selanjutnya akan menyetorkan langsung hasil pendapatannya sebesar 50 persen.
"Kalau ada uji potensi ini sudah tidak lagi ngapusi (berbohong). Nanti juga ada suveyor ke lapangan," jelas Halil dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (28/1/2020).
(Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Tegal Rp 1.000, Kalau Jukir Minta Lebih, Telepon Kepala Dishub!)
Pihaknya juga menyiapkan tim saber pungli terkait informasi dari jukir yang masih menyetorkan pendapatannya ke oknum preman.
"Kami ada petugas nanti yang akan menangani saber pungli gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan lainnya," ujar Halil lagi.
Pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 4,6 miliar pada 2020.
Target itu hanya untuk parkir umum yang berada di pinggir jalan dengan jumlah kantong parkir sebanyak 240 titik.
"Tapi tahun ini bertambah 30 titik kantong parkir. Jadi totalnya 270 titik kantong," lanjutnya.