Maka dari itu, walaupun pengemudi sudah menghabiskan waktu 3 jam di ruas Cipularang, e-Toll tetap bisa digunakan.
Hanya saja memang ada imbauan terkait waktu tempuh maksimum di tol tersebut, yang ditentukan berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali waktu tempuh normal.
Ruas Cipularang, dengan jarak 54 kilometer, waktu tempuh maksimalnya ialah 4 jam. Sementara, ruas Padaleunyi dengan jarak 34 kilometer, waktu tempuh maksimumnya 3 jam.
Untuk gabungan antara Cipularang dan Padaleunyi (karena dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup), dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, jarak tempuh maksimalnya 4 jam.
(Baca Juga: Ada Proyek Pekerjaan di Tol Jagorawi, Jasa Marga Targetkan Bisa Selesai Sebelum Lebaran Tahun Ini)
"Bila pengguna jalan melebihi durasi perjalanan maksimum, maka uang elektronik tetap ditransaksikan oleh petugas di reader GTO," ujar Danang lagi.
"Dengan demikian, pengguna dapat menggunakan uang elektronik yang sama dan dapat menggunakan kartu, dalam batas wajar, tanpa kekhawatiran menjadi expired," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ternyata Tol Cipularang Punya Batas Waktu Tempuh, Namun Tanpa Denda