Fahri menerangkan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.
Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.
Polda Metro Jaya optimis penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada sepeda motor bisa berdampak baik bagi lalu lintas di ibu kota.
Sepeda motor yang selama ini terkenal paling banyak melakukan pelanggaran diharapkan bisa semakin tertib.
"Kami minta supaya pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk tetap tertib berlalu lintas. Karena dengan tertib berlalu lintas kita bisa mencegah kecelakaan," bebernya.