GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, siap menggelar penindakan tilang kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai 1 Februari 2020.
Lantas mengapa penindakan terhadap motor baru diterapkan?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan tanggapannya.
"Ya kita melakukan bertahap. Ini adalah pengembangan-pengembangan terhadap ETLE, awalnya mobil, kita tingkatkan untuk motor," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
(Baca Juga: Jangan Asal Lewat Sob, Mulai Tanggal Segini Tilang Elektronik Berlaku Buat Motor)
"Jadi ada tahapannya, kemarin baru tilang rambu dan lampu merah, sekarang kita naikan tingkatannya menjadi kawasan ganjil genap, safety belt, hand phone," sambung dia.
Menurut dia, pelanggaran yang sering dilakukan kendaraan roda dua adalah menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, menggunakan jalur busway, serta berhenti melebihi pada garis untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sudah mulai diberlaku pada, Senin (27/1/2020).
Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum.
(Baca Juga: Ingat! Jalan Tol Layang Japek Dilengkapi Kamera CCTV untuk Tilang Elektronik)