Sejak tahun 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api dimana lampu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, lampu putih sebagai tanda boleh melaju, dan lampu hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada tahun 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya sehingga membuat lampu menyorotkan warna putih yang berarti boleh melaju.
Tabrakan antar kereta pun terjadi dan sejak saat itu diputuskan bahwa warna hijau untuk isyarat boleh melaju dan warna kuning isyarat harus berhati-hati.
Beberapa waktu lalu Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu juga sempat berkomentar kalau ketiga warna ini adalah warna yang Solid.
"Ketiga warna ini juga warna yang paling mudah terlihat dan menyolok dari kejauhan, sehingga warna tersebut sering digunakan untuk peringatan atau emergency," jelasnya.
Jadi enggak asal tuh pemilihan warnanya kenapa enggak pakai warna lain seperti oranye, ungu, atau biru!