Ia mempersilakan masyarakat mengirimkan pesan singkat (SMS) atau pesan Whatsapp ke nomor ponsel pribadinya, yakni 087748251957.
(Baca Juga: Parkir di Jalan Sudah Lumrah, Pemilik Mobil Pro dan Kontra Tanggapi Perda Kepemilikkan Garasi di Depok)
Bisa juga melalui Facebook Dinas Perhubungan Kota Tegal dan Instagram @dishubkotategal.
"Kami tegaskan, masyarakat untuk melapor. Setelah itu, Dishub akan melakukan penindakan tegas dengan memberhentikan jukir itu," ungkap pria yang biasa dipanggil Hervi ini.
Hervi menjelaskan, parkir resmi dan tidak, bisa dikenali mudah oleh masyarakat.
Dari segi karcis, sepeda motor berwarna biru dengan tarif Rp 1.000 dan mobil berwarna merah dengan tarif Rp 2.000.
Kemudian di dalam karcis ada tanda lubang porporasi, tanpa porporasi, karcis termasuk ilegal.
"Kalau dimintai uang parkir, tanyakan karcisnya. Banyak ditemukan parkir liar di jalan- jalan protokol. Paling banyak saat Car Free Day (CFD)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tarif Parkir Motor di Kota Tegal Rp 1.000, Lapor Jika Jukir Minta Lebih, WhatsApp ke 087748251957