GridOto.com - Juru parkir (jukir) liar maupun penarikan tarif parkir tidak sesuai retribusi di Kota Tegal, sudah diketahui pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Jawa Tengah.
Mereka dinilai telah melanggar aturan karena menarik tarif parkir melebihi biaya retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan jukir liar ataupun resmi yang nakal.
Mereka dipastikan akan menarik tarif parkir lebih mahal, bahkan tidak memberikan karcis.
Motor yang mestinya Rp 1.000, ditarik sebesar Rp 2.000 per kendaraan.
(Baca Juga: Parkir di Trotoar, Honda BeAT, Vario dan Motor Lain Ditertibkan Satpol PP Tuban)
Mobil Rp 2.000, menjadi Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kendaraan.
"Semua parkir yang menggunakan aspek jalan atau memanfaatkan jalan, tarifnya sesuai Perda. Sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Itu resmi," kata Herviyanto, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (22/1/2020).
Herviyanto mengimbau, masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub jika bertemu juru parkir liar.
Termasuk saat dimintai tarif parkir tidak sesuai retribusi.