Dalam artian, perubahan desain dimungkinkan selama tidak mengubah lokasi.
"Ya, kalau kemudian ada perubahan seperti Monjali itu awalnya melayang, terus diturunkan, bisa dilakukan tetapi kan tidak berubah dari situ, lokasinya tetap. Sudah disosialisasikan juga berkaitan dengan pembebasan tanahnya," katanya.
Lebih lanjut, Aji juga menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi relokasi warga terdampak pembangunan tol dengan berbagai persyaratan.
Namun, tambahnya, hal tersebut harus dimusyawarahkan lebih dahulu, setelah semua proses ganti rugi terselesaikan.
(Baca Juga: Darurat Banjir, Berapa Kecepatan Aman Saat Bermotor di Jalan Tol?)
Menurutnya, sejauh ini, tahapannya baru sampai pada proses sosialisasi. Setelah warga sepakat, maka BPN akan melakukan pengukuran tanah, kemudian warga diberikan ganti rugi.
Setelah itu barulah pambahasan bersama Pemda DIY, mengenai relokasi.
"Sosialisasi itu terpenting, di sana (dijelaskan) ini lho akan seperti ini, baru setelah itu BPN mengukur tanah, dan menyiapkan ganti rugi. Lalu Pemda memikirkan ya, untuk relokasi dan disepakati bersama," terangnya.
"Kalau ada tempat yang akan dipakai relokasi, sesuai dengan harganya, itu boleh saja. Tetapi, yang pasti, nanti di jalur itu akan ada ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah sesuai bidangnya. Kami serahkan ke pemilik," pungkas Aji.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Trase Jalan Tol Yogyakarta-Solo Tetap Melintasi Jalur Selokan Mataram