GridOto.com - Penerapan ganjil-genap dengan skema tidak penuh waktu, ternyata menjadi celah bagi para pengemudi untuk menyiasati sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu.
Belakangan, muncul fenomena kendaraan berhenti di jalan tol untuk menghindari sistem ganjil-genap.
Biasanya para pemilik mobil itu menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap.
Misal, 5-10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan bebas hambatan.
(Baca Juga: Hari Ini Kebijakan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan)
Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, ganjil-genap adalah skema pembatasan lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali dan tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.
"Fenomena ini harus segera dilakukan penertiban baik dengan cara-cara edukatif maupun penegakan hukum," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (22/1/2020).
Budiyanto mengaku, pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 dan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ia menambahkan, bahwa jalan Tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.
(Baca Juga: Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Kualitas Udara di Ibu Kota Membaik?)
Berpedoman pada tata cara berlalu lintas bahwa berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:
"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.