(Baca Juga: Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Kualitas Udara di Ibu Kota Membaik?)
Berpedoman pada tata cara berlalu lintas bahwa berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:
"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.