(Baca Juga: Waduh, SUV Cina MG ZS Belum Resmi Dijual Sudah Tabrakan di Bandung)
Selain itu kendaraan yang melalui pos parkir tersebut dikenai tarif tanpa adanya pemberian tiket atau karcis parkir.
"Dalam penerapan parkir seharusnya ada masa jeda parkir yang jika melampaui 10 menit baru bisa dikenai biaya parkir, tapi ini malah setiap mobil yang melintas tetap dipungut, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat atau pemberitahuan apapun dari pihak pengembang, maka jelas ini sudah melanggar," ucapnya.
Ricky mengaku sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pengembang terkait Tol Dago tersebut.
Bahkan ia menyambangi kantor pengelola bersama Satpol PP Kota Bandung.
(Baca Juga: Pelayanan Transportasi di Bandung Juga Kena Dampak Banjir Jabodetabek, Ini Alasannya)
Namun pengembang mengaku hal tersebut mau tak mau harus dilakukan.
Hal tersebut karena mereka merasa terbebani dengan gaji karyawan dan biaya pemeliharaan jalan tersebut apabila dijadikan jalan umum.
"Ini karena jalan tersebut, belum diserahkan ke Pemkot. Kalau sudah dipelihara oleh Pemkot tentu akan gratis," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Dishub Kota Bandung Segera Hentikan Penarikan Duit di "Tol Dago" oleh Pengembang"