GridOto.com - Praktik penggunaan Electronic Road Pricing (ERP) yang mirip dengan sistem pembayaran jalan tol di Jalan Citra Green Dago, Komplek Green Hill, Ciumbuleuit, Cidadap, Bandung akan dihentikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Jalan Citra Green Dago atau yang biasa disebut Tol Dago karena penggunaan skema yang mirip jalan tol ini menghubungkan Jalan Ir H Djuanda (Dago) dengan Jalan Punclut.
Dilansir dari Tribunjabar.id, EM Ricky Gustiadi, Kepala Dishub Kota Bandung mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa pencabutan izin penyediaan tempat parkir (IPTP).
Pasalnya Dishub Kota Bandung mengendus adanya malpraktik yang dilakukan pengelola dan pengembang ERP yakni PT DAM Utama Sakti Prima.
(Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dipercepat, Jalan Kabupaten Ikut Dilebarkan)
"Memang ada pertimbangan kalau masih melanggar, maka IPTP-nya akan dicabut karena tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (16/1).
Tak hanya terkait regulasi perizinan saja, ternyata ada juga kesalahan dalam penerapan pos parkir.
Pada umumnya pos parkir terbagi menjadi dua yakni pos masuk dan keluar.
Namun yang diaplikasikan pada Kmplek Green Hill tersebut hanya ada satu pos saja.